Selasa, 28 Desember 2010

Kejaksaan Mapan, Siapa Takut ?


Kejaksaan adalah institusi Penegak Hukum, yang bisa dikatakan lambat dalam mereform dirinya, baik dari aspek keorganisasian maupun aparaturnya, hal ini disebabkan karena faktor internal dan eksternal. Faktor eksternal disebabkan karena adanya tumpang tindih konsepsi yang berhubungan dengan tugas dan kewenangan Kejaksaan,  antara lain :
  1. Sistem peradilan pidana terpadu yang dianut dalam KUHAP menimbulkan permasalahan sehubungan dengan kewenangan penuntutan Kejaksaan dan subsistem penegakan hukum lainnya yaitu Kepolisian dalam hal penyidikan dan Pengadilan dalam proses peradilan.
  2. Kedudukan Kejaksaan dalam konteks hukum nasional berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI menempatkan lembaga ini berada di lingkungan eksekutif yang menyebabkan Kejaksaan tidak mandiri dan independen.
  3. Pengurangan dan pembatasan kewenangan oleh Undang-undang, baik di bidang penyidikan maupun dalam bidang penuntutan. Hal ini dapat dilihat dengan terbentuknya Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Keppres No 266/M/2003 sebagai tindak lanjut Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 yang memiliki kewenangan yang demikian besar, berdampak terhadap struktur ketatanegaraan yang semakin membengkak, yang mengesampingkan asas dominus litis (sebagai pengendali proses perkara) dan prinsip een on deelbaar (Kejaksaan satu dan tidak terpisah-pisah). 
  4. Jaminan kesejahteraan aparatur kejaksaan yang belum terealisasi. Program remunerasi atau peningkatan kesejahteraan melalui pemberian tunjangan berbasis kinerja kepada aparatur pemerintah termasuk kejaksaan, menjadi salah satu solusi peredaman meningkatnya praktek KKN, namun ironis bagi lembaga kejaksaan yang belum juga bisa direalisasikan, sementara lembaga seperti MA, Dept. Keuangan sejak tahun 2008, kemudian diikuti Polri, Menkumham, Menkopulhukam, Menpan, TNI dan Menhan akan direalisasikan tahun 2010. Belum lagi jika kita melihat kesejahteraan yang didapat aparatur KPK yang nota bene telah memberikan indikasi bahwa peningkatan kesejahteraan berbanding lurus dengan peningkatan kinerja. Jadi siapa takut memberikan kesejahteraan bagi aparatur Kejaksaan ? jawabannya adalah para koruptor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar